Hamili ABG pengangguran dipenjara


Dok.Timlo.net/Indratno Eprilianto
Dok.Timlo.net/Indratno Eprilianto
Tersangka pencabulan saat dimintai keterangan oleh polisi di Mapolres Klaten

Klaten – Ristam Burhani (24), warga Dukuh Godean, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten ditangkap polisi lantaran diketahui telah menghamili gadis dibawah umur. Akibatnya tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
Informasi yang dihimpun Timlo.net di Mapolres Klaten, Kamis (6/9), peristiwa itu bermula ketika tersangka berkenalan dengan korban (sebut saja Bunga, 15) warga Kecamatan Grogol, Sukoharjo pada April 2012 melalui seorang temannya.
Melalui perkenalan itu, keduanya saling bertukar nomorhandphone. Sejak itulah antara tersangka dengan korban saling berkomunikasi. Hingga pada suatu hari, tepatnya pada tanggal 27 April 2012, tersangka mengajak korban untuk bertemu di suatu tempat.
Setelah saling bertemu kemudian korban diajak ke rumah tersangka di Dukuh Godean, Desa Kingkang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten. Di rumah itulah korban dibujuk tersangka untuk melakukan hubungan suami istri. Dengan dalih ingin dinikahi, korban akhirnya menurut.
Persetubuhan itu dilakukan sebanyak empat kali di rumah tersangka. Kejadian berikutnya yakni pada pertengahan Mei 2012. Hingga akhirnya korban hamil dua bulan.
Hingga pada suatu hari kehamilan korban diketahui oleh pihak keluarga korban. Setelah didesak, korban mengaku jika telah dihamili oleh tersangka sebanyak empat kali.
Tidak terima atas perbuatan yang dilakukan tersangka, kemudian pihak keluarga korban melaporkannya ke Mapolres Klaten pada 20 Agustus 2012. Tersangka kemudian ditangkap petugas di rumahnya tanpa perlawanan.
Kapolres Klaten, AKBP Kalingga Rendra Raharja, melalui Kasubag Humas Polres Klaten, AKP Sugiyanto, mengatakan tersangka telah ditangkap dan diamankan di Mapolres Klaten.
“Tersangka dijerat Pasal 81 ayat 2 UURI No. 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.
Copyright © 2012 All in Here.