Syarat Menjadi Masinis


Seorang masinis diperbolehkan menjalankan lokomotif dan kereta api tentunya dengan menempuh proses yang sangat panjang. Saat Ini PT Kereta Api (Persero) sudah memiliki tempat pelatihan khusus untuk mendidik para calon masinis. Yakni BPTT (Balai Pelatihan Teknik Traksi) yang berkedudukan di Yogyakarta.
Para calon masinis tersebut harus memenuhi persyaratan kualifikasi pendidikan yang sudah ditentukan oleh perusahaan. Minimal lulusan SMK jurusan teknik atau D3 jurusan teknik mesin. Tidak hanya itu, persyaratn umum juga harus dipenuhi, yakni berpenampilan sehat dant umur tidak lebih dari 39 tahun.
Selain lulus tes masuk menjadi calon pegawai PT KA, maka para calon masinis ini diwajibkan mengikuti pelatihan pembentukan selama 3 minggu. Dilanjutkan dengan orientasi kerja selama 2 minggu. Kemudia calon masinis tersebut diwajibkan ikut Pelatihan Traksi Lintas Diesel (TLD 3 Masinis) selama 2,5 bulan di BPTT Yogyakarta.
Jika lulus dalam pelatihan TLD 3, maka calon masinis akan langsung diangkat sebagai pegawai PT KA. Kemudian langsung berdinas Los di Dipo Lokomotif selama 3 bulan.
SIM Masinis
Calon masinis dilatih untuk menjalankan lokomotif selama satu bulan. Apabila sudah terampil dan lancar maka akan langsung mendapatkan SIM T.63 atau sudah resmi menjadi asisten masinis. Untuk dapat menjadi seornag masinis seutuhnya dan dapat membawa lokomotif dengan handal, untuk itu diharuskan belajar jalan atau lintas selama 3 bulan. Selain itu persyaratan lain menurut Undang-Undang No 23 Tahun 2007, para masinis wajib memiliki kecakapan yang dikeluarkan oleh Kantor Pusat PT KA.
SIM untuk masinis memiliki 2 klasifikasi tergantung kelas KA yang dilayaninya. Yakni T.62 dan T.62A. SIM T.62 diperuntukan untuk masinis langsir dan KA dengan kecepatan rendah yakni kurang dari 45 km/jam. Sedangkan untuk SIM T.62A diperuntukan untuk kelas masinis diatasnya yakni dengan klasifikasi lokomotif-lokomotif besar dengan kecepatan di atas 45 km/jam. Setelah seorang masinis yang telah memiliki SIM tersebut selanjutnya adalah memiliki BV (Baan Vakt). Yakni surat izin melintasi lintasan tertentu. Biasanya dilakukan oleh setiap Daop. Misalnya, masinis Daop 1 Jakarta tidak diperbolehkan untuk melintasi Daop 3 Cirebon bila tak memiliki BV Daop tersebut.
Sumber : Majalah KA, November 2008
Copyright © 2012 All in Here.